HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Gugatan CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess: Adu Bukti dan Tuduhan Panas di PN Bogor

Kab. Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr yang mempertemukan CV Sofia Konveksi sebagai penggugat dengan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat. Persidangan di Ruang Tirta PN Bogor, Kamis (18/9), berlangsung sengit dengan adu argumen kedua belah pihak.

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan penggugat tidak jelas dan mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh penggugat tidak tercantum dalam SPK, itu murni urusan pribadi,” tegas Ali usai sidang.

Ali menambahkan seluruh kewajiban pembayaran periode 2002–2004 sudah dilunasi dan bukti pelunasan akan diserahkan pada sidang kesimpulan.

“Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap berikutnya,” katanya.

Abimanyu, anak kandung pendiri Yayasan Borcess, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sampai tuntas. Ia membantah tuduhan pembayaran pekerjaan yang belum lunas maupun isu pelecehan seksual.

“Kalau SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, tidak benar. Kami punya saksi yang siap memberikan keterangan,” ujarnya.

Abimanyu mengungkap bahwa pihaknya memiliki bukti tambahan, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat dan pesan WhatsApp yang dinilai sebagai intervensi terhadap ibunya.

Kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, Herlan dan Muji.

Herlan menyatakan dirinya mendampingi Ibu Sofi saat menagih pembayaran yang disebut belum dilunasi Yayasan Borcess. Ia juga menyebut muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di yayasan.

Menurut Panardan, pada 8 Juni 2024 Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, dan janji mengembalikan aset milik Sofi berupa empat sertifikat tanah di Tangerang Selatan dan Lombok. Namun janji itu tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni tidak ada tindak lanjut. Perkara ini jelas mencakup tagihan hutang dan dugaan pelecehan,” tegas Panardan.

Panardan menambahkan, laporan pidana dugaan pelecehan seksual masih diproses di Polres Bogor.

“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam gugatan perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

( Ade )

Tutup Iklan