HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Kades Cibatuireng: Sebut Wartawan "Gembel", Terancam Bui!

Kab. Tasikmalaya – Arogansi Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, memicu kemarahan publik. Ucapan "wartawan gembel" yang diduga dilontarkan Kades H. Ajat kini berbuntut panjang hingga berpotensi masuk ranah hukum.

Insiden bermula saat Nanang Sudrajat, wartawan media online yang akrab disapa Abah, melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa pada Senin, 29 September 2025. Diduga merasa terusik, Kades H. Ajat melontarkan kalimat bernada penghinaan yang sontak membuat geram kalangan jurnalis.

"Wartawan gembel!" demikian ucapan yang beredar dalam percakapan yang diterima redaksi KabarJurnalis.com.

Pernyataan H. Ajat memicu reaksi keras. Kalangan jurnalis menilai perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi wartawan.

Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar Redaksi Kabarjurnalis.com, menegaskan rasa kecewa mendalam.

"Ini jelas salah dan mencoreng nama baik seluruh wartawan. Wartawan bukan gembel, mereka intelektual yang menjadi pilar keempat demokrasi," ujarnya dengan nada geram.

Ajang menambahkan, “Terlepas dari apapun kronologinya, kalau dia (Kades) sudah menyebut 'wartawan gembel', itu sudah mencederai seluruh wartawan. Kecuali dia bilang 'oknum wartawan', itu lain lagi persoalannya.”

Redaksi KabarJurnalis.com menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.

Ajang menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pidana jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja di depan umum, terlebih ketika korban tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Jika terbukti bersalah, Kades Cibatuireng bisa merasakan dinginnya jeruji besi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.

( Red )

Baca juga berita terkait kasus serupa di JurnalExpose.com.