Yayasan Borcess Digugat Rp15 Miliar, Abimanyu Tegas Bantah dan Siap Balik Gugat CV Sofia Konveksi
Pihak penggugat mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban kontrak, tetapi pembayaran dari pihak yayasan disebut kerap macet. Kondisi itu, menurut CV Sofia Konveksi, menimbulkan kerugian besar hingga memaksa mereka menggadaikan atau menjual aset pribadi untuk menutup biaya produksi.
Menanggapi gugatan, Abimanyu, putra pendiri Yayasan Borcess sekaligus pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda, membantah keras tuduhan utang Rp15 miliar.
“Kalau tuduhan ini terbukti fitnah, kami akan balik menggugat. Kebenaran hukum harus ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk merusak reputasi,” tegas Abimanyu, Senin (15/9).
Ia menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan dan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Abimanyu telah melaporkan pihak penuduh ke Polres Bogor dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai tuduhan itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan yayasan.
Abimanyu mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan palsu bisa dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE bila disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman pada pasal tersebut mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Meski menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan tidak segan menempuh jalur hukum pidana jika tuduhan terbukti palsu.
“Kami hanya ingin kebenaran hukum ditegakkan. Jika tuduhan ini tidak benar, kami akan ambil langkah hukum tegas,” ujarnya.
( Ade )