HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ada Apa SMP Negeri 2 Cibadak Larang Wartawan Liput Proyek Revitalisasi, ?

Kab. Sukabumi – Proyek revitalisasi sekolah di SMP Negeri 2 Cibadak Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah pihak sekolah melarang wartawan meliput kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Padahal proyek ini menggunakan anggaran negara dan semestinya terbuka untuk diawasi publik.

Seorang satpam sekolah menegaskan kepada awak media bahwa pelarangan tersebut dilakukan “atas arahan kehumasan sekolah.” Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar tentang alasan di balik penutupan akses informasi tersebut. (6 Okto 2025)

Program Revitalisasi SMP merupakan kebijakan strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Skema pembiayaan dilakukan dengan swakelola, di mana dana langsung dikelola pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dengan mekanisme tersebut, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama. Namun sikap SMP Negeri 2 Cibadak yang menutup akses media justru bertolak belakang dengan semangat keterbukaan publik.

Larangan wartawan untuk meliput proyek publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja pers.

Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Inspektorat Daerah turun tangan menyelidiki pelaksanaan proyek di SMP Negeri 2 Cibadak. Langkah ini diperlukan agar program revitalisasi berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Keterbukaan informasi publik menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap sekolah penerima dana negara semestinya tidak alergi terhadap publikasi media, melainkan menjadikannya sarana kontrol sosial yang sehat.

(Robby)