HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-39, Bahas Persetujuan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

Kab. Sukabumi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sukabumi) menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yaitu persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya, (14 Okto 2025).

Agenda dan Keputusan Rapat

Rapat paripurna dimulai dengan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD 2026, serta laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selanjutnya, dilakukan persetujuan bersama atas kedua Raperda tersebut, disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas, Berita Acara Persetujuan Bersama, dan Berita Acara Penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

DPRD juga menetapkan dua keputusan penting, yaitu:

  1. Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  2. Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan Ketua DPRD Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa persetujuan RAPBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

“Rapat paripurna hari ini membahas dua hal penting. Pertama, persetujuan RAPBD Tahun 2026, dan kedua, pengambilan keputusan terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi Azhar menegaskan bahwa Raperda toko swalayan bertujuan mewujudkan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi dari dampak ekspansi toko modern.

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah dan akan disosialisasikan secara menyeluruh agar investor, pengusaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Tujuannya menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional, swalayan, dan UMKM,” jelasnya.

Tanggapan Bupati Sukabumi

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik penetapan Raperda tersebut.

“Toko modern dan swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Hal ini untuk mencegah persaingan tidak sehat antara toko modern dan pasar rakyat,” ujarnya.

Bupati menambahkan, pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Raperda ini.

“Kita ingin semua sektor—UMKM, pasar rakyat, dan toko modern—dapat tumbuh bersama secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 ( Red )

#DPRDSukabumi #RapatParipurna #RAPBD2026 #RaperdaTokoSwalayan #PemkabSukabumi #BudiAzharMutawali #AsepJapar #UMKM #PasarRakyat #Sukabumi