Akun TikTok Disorot Usai Unggah Konten Terkait Wartawan, Picu Perbincangan di Media Sosial
Lebak – Aktivitas sejumlah akun di media sosial yang membahas profesi wartawan kembali menjadi perhatian. Salah satunya adalah akun TikTok bernama pemberantasoknum atau pemberantasmedia yang menuai sorotan karena unggahan kontennya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan, akun tersebut kerap mengunggah konten yang memuat opini terkait praktik jurnalistik, termasuk penggunaan istilah-istilah tertentu yang ditujukan kepada profesi wartawan. Selain itu, akun tersebut juga terlihat membagikan ulang konten dari beberapa media yang membahas berbagai peristiwa di lapangan.
Dalam sejumlah unggahan, terdapat pula penyebutan nama media serta penayangan foto individu yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Hal ini kemudian memunculkan beragam tanggapan dari warganet.
Sejumlah pihak menilai bahwa kritik terhadap praktik jurnalistik merupakan hal yang sah sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun demikian, kritik diharapkan tetap disampaikan secara proporsional, berbasis data, dan tidak menimbulkan generalisasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aspek Regulasi dan Etika
Dalam kerangka hukum di Indonesia, kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Di sisi lain, aktivitas di ruang digital juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyebaran informasi di media elektronik, termasuk larangan terhadap konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
Terkait profesionalitas wartawan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas. Namun, UKW dipahami sebagai mekanisme peningkatan kapasitas, bukan satu-satunya penentu seseorang dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.
Upaya Konfirmasi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola akun TikTok tersebut melalui pesan langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, menyampaikan bahwa penting bagi semua pihak untuk menjaga penyampaian informasi tetap akurat dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan di ruang publik dapat berbasis data dan tidak menimbulkan penilaian sepihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang digital, termasuk dalam penggunaan istilah maupun penyebutan identitas pihak tertentu.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Masyarakat diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terkonfirmasi,” tambahnya.
Dalam praktik jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme koreksi dan perbaikan informasi sesuai prinsip keberimbangan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital perlu diimbangi dengan tanggung jawab, agar informasi yang beredar tetap memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
(Hkz)
