HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua FKWSB Akan Tempuh Jalur Hukum, Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Wartawan Globalhukum di RSUD Sekarwangi

Sukabumi – Ketua Forum Komunikasi Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan tindakan penghalangan tugas wartawan yang dialami jurnalis Globalhukumindonesia.id di lingkungan RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa ini bermula dari pemberitaan tentang adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 di RSUD Sekarwangi yang berkaitan dengan dana BPJS Kesehatan.

Setelah berita tersebut diterbitkan, pihak rumah sakit merasa perlu memberikan klarifikasi.

Direktur RSUD Sekarwangi, dr. Gatot, kemudian menghubungi wartawan Hadi dari Globalhukumindonesia.id untuk datang ke kantornya guna melakukan konfirmasi dan hak jawab.

Namun sesampainya di lokasi, Hadi mendapati seseorang berinisial HH, yang mengaku wartawan, telah lebih dulu berada di ruang kerja dr. Gatot.

Kejadian ini berlangsung di ruang kerja Direktur RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu setelah berita SILPA terbit di media online Globalhukumindonesia.id.

Menurut Hadi, keberadaan HH justru membuat situasi tidak kondusif. HH disebut menyampaikan bahwa “masalah SILPA sudah selesai dan sudah dilakukan tabayun,” di hadapan dr. Gatot dan sejumlah pegawai RSUD.

Padahal, Hadi datang untuk melakukan konfirmasi langsung, bukan menerima kesimpulan dari pihak lain. Ia menilai tindakan HH yang mengikuti dan mengintervensi proses wawancara sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Hadi juga menyebut sempat ada pegawai RSUD yang menyodorkan amplop berisi uang kepadanya, namun ia menolak karena menganggap hal itu dapat mencederai independensi profesi wartawan.

Merasa dihalangi dan dilecehkan secara profesional, Hadi pun berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Hadi menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Ketua FKWSB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut.

Kebebasan pers adalah amanat konstitusi. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi,” tegasnya.