Pekerja Proyek Drainase di Kelurahan Bubulak Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan K3
Bogor Kota, – Pekerja proyek pembangunan drainase Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3). Proyek bernilai Rp1,3 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Marinez El Razan dan bersumber dari APBD Kota Bogor 2025.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), dan rompi reflektif. Padahal, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD di area berisiko.
Selain itu, material bangunan terlihat berserakan di badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kondisi ini menandakan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.(6 Oktober 2025)
Saat awak media berusaha meminta konfirmasi, tidak terlihat kehadiran pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Hanya sejumlah pekerja yang tetap bekerja tanpa pengawasan langsung.
Seharusnya proyek drainase ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengurangi genangan air dan meningkatkan kualitas infrastruktur. Namun lemahnya pengawasan dinilai dapat menurunkan mutu pekerjaan sekaligus membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor bertindak tegas dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah. Setiap kontraktor wajib mematuhi standar ketenagakerjaan dan K3 serta menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dan ketenagakerjaan di proyek drainase Bubulak.
( Ade )