HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pendamping Sosial Gaungkan Aturan Baru PKH, Warga Sukadamai Diminta Siap Mandiri

Kab. Bogor Warga Desa Sukadamai, Kecamatan setempat, dibuat waspada sekaligus tercerahkan usai menerima sosialisasi aturan baru Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Kuripan RT 02/06, Senin (10/11/2025) itu dipandu oleh Eva, pendamping sosial Kemensos yang kini lebih dikenal sebagai fasilitator pemberdayaan keluarga.

Dalam forum Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) tersebut, Eva menegaskan bahwa masa kepesertaan PKH kini dibatasi maksimal lima tahun. Artinya, warga penerima manfaat harus mulai menyiapkan diri untuk graduasi mandiri, alias tidak lagi bergantung pada bantuan setelah masa itu berakhir.

“PKH bukan bantuan selamanya. Program ini bersyarat dan bertujuan agar keluarga penerima bisa mandiri setelah mendapatkan pendampingan,” tegas Eva di hadapan puluhan peserta.

Ini Syarat dan Komponen Penerima PKH

Eva menjelaskan, bantuan PKH dibagi menjadi empat komponen utama:

  1. Kesehatan – Untuk ibu hamil dan anak balita yang aktif memeriksakan diri ke posyandu atau fasilitas kesehatan.
  2. Pendidikan – Bagi anak usia SD hingga SMA/sederajat yang rajin bersekolah.
  3. Kesejahteraan Sosial – Diperuntukkan bagi lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
  4. Perlindungan Sosial dan HAM – Bagi korban pelanggaran HAM berat seperti perdagangan orang atau kekerasan ekstrem.

“Di wilayah Sukadamai, sebagian besar penerima termasuk kategori pendidikan, karena banyak keluarga yang memiliki anak usia sekolah,” tambah Eva.

Ia juga mengingatkan, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria akan dinilai ulang oleh Kemensos.
Jika hasil asesmen menunjukkan sudah tidak layak, warga tersebut akan diarahkan untuk graduasi mandiri atau berhenti secara sukarela. Namun bila tetap menolak, data mereka bisa diajukan untuk penghapusan melalui aplikasi Cek Bansos.

Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, Eva membeberkan cara baru yang lebih praktis — pendaftaran mandiri via aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Warga cukup membuat akun, mengunggah KTP, foto diri, dan data keluarga, lalu mengikuti petunjuk di aplikasi.

Menutup kegiatan, Eva menekankan pentingnya kemandirian finansial bagi warga penerima PKH.

“Kami ingin masyarakat tidak selamanya menggantungkan hidup dari bantuan. Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, mereka bisa bertahan dan berkembang tanpa harus menunggu bansos cair,” ujarnya.

Melalui kegiatan P2K2 ini, Eva berharap masyarakat Desa Sukadamai semakin memahami arah kebijakan sosial pemerintah dan bisa naik kelas — dari penerima manfaat menjadi keluarga yang berdaya dan sejahtera.

(Ade)