Proyek Tanpa Papan Nama di Wilayah Desa Tugujaya Diduga Siluman — Transparansi Hanya di Atas Kertas?
Di lokasi proyek, Rabu (29/10/2025), sejumlah pekerja tampak sibuk menggali dan menumpuk batu, tanpa papan informasi, tanpa alat keselamatan kerja, tanpa kejelasan siapa pelaksana dan darimana dana itu berasal.
Yang jelas, proyek ini berjalan senyap, seperti ingin bersembunyi dari mata publik.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui Perpres Nomor 70 Tahun 2012, sudah tegas menyebut:
“Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama kegiatan.”
Tapi di Tugujaya, aturan tampaknya hanya jadi pajangan, sementara transparansi entah di mana rimbanya.
“Kalau tidak ada papan nama, masyarakat jadi nggak tahu ini proyek dari mana dan siapa yang kerjain,” ujar seorang warga setempat, lirih namun sarat makna.
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Ia sering kali menjadi pintu masuk kecurigaan — bahwa proyek semacam ini hanyalah “proyek siluman”, yang bisa bersembunyi di balik tembok abu-abu anggaran.
Dan hingga berita ini kami tayangkan, tidak satu pun pihak pelaksana yang bersedia memberikan keterangan resmi.
Publik tentu berharap, transparansi tidak berhenti di atas kertas, dan proyek-proyek pemerintah tidak terus dikerjakan di bawah bayang-bayang ketertutupan.
