HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PTSL Cimandiri Diendus Warga: Biaya Melonjak, Sertifikat Ditahan, Publik Minta Audit Total

Kab. Lebak — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya Rp 350.000, jauh di atas tarif resmi Rp 150.000 sesuai SKB Tiga Menteri untuk wilayah Jawa.

Pengakuan warga tersebut memunculkan dugaan praktik pungutan liar, terutama karena program PTSL seharusnya bersifat gratis atau hanya dikenakan biaya terbatas untuk kegiatan administrasi tertentu.

Tidak berhenti pada pungutan, warga juga mengaku sertifikat yang telah selesai dicetak belum diserahkan oleh pihak desa dengan alasan belum membayar penuh pungutan tersebut.

“Saya diminta Rp 350 ribu. Kalau begini, ini sudah bukan program pemerintah lagi,” ujar salah satu warga, Selasa (18/11/2025).

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Cimandiri.

Konfirmasi kepada Kepala Desa Cimandiri, Saekan, pada 20 Juni 2025 memperkuat kecurigaan publik. Saekan menyampaikan bahwa sebagian sertifikat memang masih berada di tangan Kasun dan Pokmas.

Ketua Pokmas, Afandi, juga mengakui hal yang sama. Pengakuan ini menambah daftar pertanyaan masyarakat terkait tata kelola PTSL di desa tersebut.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa pungutan PTSL di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, proses hukum tetap berjalan meski uang pungli telah dikembalikan.

Aturan resmi PTSL menyebutkan:

  • Biaya resmi wilayah Jawa: Rp 150.000
  • Penambahan biaya di luar ketentuan dapat diproses pidana
  • Penahanan sertifikat tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun

Pendamping hukum yang mengikuti kasus ini menegaskan bahwa warga tidak perlu takut melapor.

Dengan minimal tiga saksi, laporan dugaan pungli bisa diproses meski tidak ada bukti tertulis dan meski uang sudah dikembalikan sekalipun.

Situasi ini dinilai publik sebagai alarm agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan.

Masyarakat berharap persoalan ini segera dituntaskan agar program strategis nasional tersebut tidak tercoreng oleh dugaan penyimpangan di tingkat desa.

( Hkz )