HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Siapa yang Salah Info? Polda vs Kejati Soal Laporan Majalengka yang Tak Kunjung Berproses

Majalengka – Penanganan laporan seorang warga Majalengka yang sudah berjalan lebih dari satu tahun kembali memunculkan tanda tanya besar. Bukan karena perkembangan kasusnya, tetapi karena ketidaksamaan informasi antara Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang membuat proses hukum terasa semakin kabur.

Pelapor mengaku hanya menerima satu kali undangan wawancara sejak ia mengajukan laporan. Hingga kini ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Minimnya informasi itu membuatnya meragukan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporannya.

Sebelumnya, salah satu penyidik Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Siap, Bang. Untuk saat ini laporan sudah di tingkat penyidikan. Kami masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar penyidik itu dalam keterangan yang diterima pelapor.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penanggung Jawab Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Cahaya, menegaskan bahwa berkas laporan sudah dikembalikan ke Polda Jawa Barat sejak Mei 2025 karena tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Perbedaan informasi ini semakin membuat pelapor bingung menentukan langkah. Ia merasa laporannya “jalan di tempat” tanpa kejelasan.
“Sudah setahun lebih, cuma dapat undangan wawancara. Sekarang malah dengar kabar berbeda antara Polisi dan Kejaksaan. Saya bingung harus ke mana lagi,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polda Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kejati Jabar maupun alasan tidak adanya kelanjutan penyidikan. Publik berharap kedua lembaga penegak hukum dapat memberi penjelasan terbuka agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan.

(Tim)