HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan di Balik Program MBG Lebak, Aktivis Desak Audit Transparan

Lebak, Banten -- Dugaan konflik kepentingan kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti dugaan keterlibatan seorang Kepala Dinas berinisial IS dalam struktur yayasan yang mengelola dapur MBG di wilayah tersebut.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, nama IS tercantum sebagai Ketua Pembina yayasan yang mengelola dapur MBG di Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.

Menurut King Naga, posisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat IS merupakan pejabat publik sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas serta menghindari rangkap jabatan, terlebih pada lembaga yang berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah.

“Pejabat publik, apalagi Kepala Dinas, idealnya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan yayasan yang menjalankan program negara. Ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar King Naga kepada wartawan.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 47 Tahun 2005 dan PP Nomor 29 Tahun 1997, yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi ASN serta kewajiban menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas kedinasan.

Atas dasar itu, GMBI mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen. King Naga menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya mengingatkan komitmen Bupati Lebak yang pernah menyatakan akan menindak tegas, bahkan memenjarakan, oknum OPD yang bermain-main dengan program pemerintah,” tegasnya.

Sorotan serupa juga datang dari Belong, Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak yang sekaligus merupakan wali murid di SDN 2 Margatirta. Ia mengaku kecewa terhadap kualitas dan distribusi paket MBG yang diterima siswa, yang dinilainya belum sesuai harapan masyarakat.

“Jika benar Ketua Pembina yayasan dapur MBG itu adalah Kepala Dinas, seharusnya kualitas dan distribusinya maksimal. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya,” ujar Belong.

Belong menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik monopoli yang merugikan penerima manfaat dan dapat mencoreng citra program unggulan Presiden Republik Indonesia yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi dan kesejahteraan anak-anak sekolah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Dinas yang disebutkan maupun dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

(Hkz)