HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Jual Obat Golongan G, Penggiat Anti Narkoba Desak Polsek Jasinga Bertindak Tegas

Kab. Bogor — Maraknya peredaran obat keras golongan G di kalangan remaja kembali menjadi sorotan. Salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga menjual obat keras jenis tramadol dan eksimer secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko obat tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial A. Peredaran obat keras itu dinilai semakin mengkhawatirkan karena mayoritas pembelinya diduga berasal dari kalangan remaja. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto terkait maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya belum mendapatkan tanggapan melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, Penggiat Anti Narkoba Jawa Barat, Bambang Nugroho, menyayangkan masih maraknya peredaran obat keras jenis tramadol dan eksimer di wilayah hukum Polres Bogor.

Menurut Bambang, peredaran obat keras ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), mengingat dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda.

“Obat keras seperti tramadol dan eksimer ini sangat berbahaya. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu kenakalan remaja hingga meningkatnya tindak kriminalitas,” ujarnya.

Ia mendesak BPOM, Polres Bogor, serta Polsek Jasinga untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, termasuk mengungkap dan menindak pihak yang diduga menjadi koordinator atau “bos” di balik peredaran obat keras tersebut.

“Saya berharap aparat tidak hanya menangkap penjual di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pihak yang diduga membekingi peredaran obat golongan G ini. Jika benar ada yang membekingi, itu harus diusut tuntas,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar UU Kesehatan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

“Jika toko-toko obat keras seperti ini masih terus beroperasi tanpa penindakan, tentu publik berhak bertanya: ada apa dengan penegakan hukumnya?” pungkasnya.

(Mn)