Kabag Umum Setda Kabupaten Sukabumi Tegaskan Dukungan Terhadap Audit Investigatif
12/01/2025 03:56:00 PM
Kab. Sukabumi — Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai isu yang beredar mengenai selisih anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penyampaian informasi yang faktual kepada publik.
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Gin Gin Ginanjar Permana, menegaskan bahwa isu-isu yang berkembang terkait keterlambatan penyusunan dokumen maupun dinamika administrasi bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif yang lazim terjadi dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
“Poin-poin yang dipersoalkan lebih bersifat administratif dan terkait efisiensi serta penyesuaian anggaran, bukan tindakan koruptif,” tegas Kabag Umum.(01/12).
Sebagai wujud keterbukaan, pihaknya menyatakan kesiapan penuh apabila diperlukan audit investigatif oleh BPK, BPKP, maupun APIP untuk memastikan tidak terdapat unsur mark up maupun kerugian negara. Seluruh pejabat terkait—mulai dari PA, KPA, Bendahara hingga PPTK—dinyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka.
“Kami mendukung penuh dilakukannya audit investigatif. Apabila terbukti bahwa selisih anggaran merupakan SILPA yang sah dan tidak ada kerugian negara, kami berharap isu tersebut dapat diluruskan sesuai ketentuan dalam UU Tipikor,” ujarnya.
Gin Gin juga menegaskan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah diaudit BPK RI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator kuat bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan memenuhi standar.
“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan Setda sebagai bagian dari Pemkab Sukabumi telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Terkait realisasi serapan anggaran, Kabag Umum menyampaikan bahwa tingkat serapan di atas 95% merupakan tanda efisiensi pelaksanaan program. Selisih anggaran yang muncul terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
Selisih sebesar Rp 4,45 miliar pada uraian 012.01.01.5.1.02 ditegaskan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang telah dibukukan dan disetor ke Kas Umum Daerah pada akhir TA 2023. Sementara realisasi anggaran sebesar Rp 106.496.399.050,00 telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan tercatat dalam LRA TA 2023.
Terkait informasi yang menyebut adanya dugaan mark up pada kegiatan tertentu, Kabag Umum menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, sehingga tidak ada dasar bagi anggapan terjadinya penyimpangan.
Gin Gin kembali menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Apabila audit investigatif membuktikan tidak adanya kerugian negara dan selisih anggaran murni merupakan SILPA, kami berharap isu ini dapat disudahi demi memberikan kepastian informasi serta menjaga citra pemerintah daerah,” tutupnya.
(Hr)
