HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua Umum PWSI Soroti Pengusaha Kurir di Sukabumi yang Diduga Abaikan Hak Pekerja: “Jangan Bungkus Pelanggaran dengan Kata Kemitraan!”

Kab. Sukabumi Praktik ketenagakerjaan di salah satu perusahaan kurir berinisial “J” di Kabupaten Sukabumi kembali disorot publik. Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) menerima laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami seorang pekerja kurir bernama Mulyono. Laporan tersebut disampaikan melalui saudaranya, Nenden, pada Minggu (07/12/2025).

Menurut penuturan Nenden kepada Tim Investigasi PWSI, pola kerja yang diterapkan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah terkait hubungan kerja.

“Korban dituntut masuk jam 6 pagi setiap hari, telat kena denda Rp5.000. Jam kerja tidak jelas dan tidak ada hari libur. Pulangnya selalu malam karena kejar target dan pelayanan pelanggan,” ujar Nenden.

Selain jam kerja yang diduga eksploitatif, sistem pengupahan pun disebut jauh dari standar. Upah diberikan berdasarkan jumlah paket dengan tarif sekitar Rp1.200 per paket, ditambah bonus jika target tercapai. Jika tidak mencapai target atau sakit, pekerja disebut tidak memperoleh penghasilan sama sekali.

Mulyono juga mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, serta tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya masuk tanpa ada surat kerja. Saat sakit, BPJS tidak ada. Semoga ada perubahan supaya perusahaan kurir tidak seenaknya dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” ungkap Mulyono.

Mendapati laporan tersebut, Ketua Umum PWSI, Junaedi Tanjung, langsung menginstruksikan investigasi lapangan. Tidak berhenti di situ, ia juga melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.

Audiensi diterima oleh Kabid Tedi Kuswandi didampingi staf Esa.

“Kami meminta Disnaker melakukan pemeriksaan agar persoalan ini terang dan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan. Jangan lagi ada pekerja Sukabumi diperas tenaganya tapi haknya diabaikan,” tegas Junaedi Tanjung.

Ia juga menyoroti skala besar industri kurir di Sukabumi yang sering luput dari pengawasan.

Menurut data yang dihimpun PWSI:

  • 1 perusahaan kurir besar bisa memiliki ±50 kurir per cabang
  • Perusahaan yang disorot diduga memiliki 25 cabang → total ±1.250 kurir
  • Di Sukabumi terdapat sekitar 11 perusahaan kurir besar
  • Total pekerja kurir yang beroperasi di Sukabumi bisa mencapai 15.000 orang

“Jumlah sebesar ini harus dipantau. Bukan hanya soal kesejahteraan pekerja, tetapi juga urusan pajak, standar kerja, dan perlindungan tenaga kerja,” jelas Tanjung.

Pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kabid Tedi Kuswandi menyampaikan apresiasi kepada PWSI yang proaktif melaporkan persoalan tersebut.

“Terima kasih kepada PWSI. Dalam waktu dekat, semua pihak terkait akan kami panggil agar persoalan ini bisa diperbaiki dan tidak terulang,” ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran yang dialami Mulyono dinilai sebagai gambaran betapa sektor jasa kurir berkembang pesat, namun pengawasan ketenagakerjaan sering tertinggal. PWSI menegaskan akan terus memantau dan menerima laporan dari pekerja sektor informal maupun formal yang merasa dirugikan.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong perusahaan kurir, terutama yang berlindung dengan istilah kemitraan, agar tetap patuh pada regulasi dan tidak mengabaikan perlindungan pekerja.

(Evi)