HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Audiensi LSM HARIMAU dengan PT Bless Belum Capai Kesepakatan, Pimpinan Utama Tak Hadir

Banjarnegara — Aksi damai yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) di lingkungan PT Bless akhirnya membuka ruang dialog melalui audiensi terbatas, Jumat (30/01/2026). Audiensi tersebut terlaksana setelah proses negosiasi yang berlangsung cukup alot antara perwakilan massa aksi dan pihak perusahaan.

Pihak PT Bless mengizinkan audiensi dengan jumlah peserta terbatas, yakni 30 orang perwakilan massa. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal LSM HARIMAU, didampingi Ketua DPW Jawa Tengah dan Sekretaris Wilayah (Sekwil), serta dihadiri perwakilan pimpinan wilayah lainnya, antara lain DPW DKI Jakarta, DPW Jawa Barat beserta Sekwil, DPW Banten, DPW Jawa Timur, DPW Lampung, dan DPW Sumatera Selatan.

Meski audiensi akhirnya dapat terlaksana, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan konkret. Hal ini disebabkan pihak PT Bless tidak menghadirkan pimpinan tertinggi perusahaan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam forum tersebut, perusahaan hanya diwakili oleh unsur Human Resources Development (HRD) serta sejumlah karyawan. Kondisi ini membuat berbagai poin yang disampaikan LSM HARIMAU—terkait permintaan klarifikasi, tanggung jawab perusahaan, serta penyelesaian persoalan yang menjadi dasar aksi—belum dapat ditindaklanjuti secara substantif.

Sekretaris Jenderal LSM HARIMAU, Widiana Kartika S.E., dalam keterangannya menyampaikan bahwa audiensi tanpa kehadiran pimpinan utama dinilai belum mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi dibukanya ruang audiensi. Namun, tidak hadirnya pimpinan tertinggi perusahaan menunjukkan bahwa pertemuan ini belum menyentuh inti penyelesaian masalah. Perwakilan HRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

LSM HARIMAU menilai bahwa dialog seharusnya menjadi sarana untuk merumuskan solusi konkret, bukan sekadar memenuhi formalitas komunikasi. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM HARIMAU juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.

Aksi damai ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah, berlandaskan hukum, serta bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada publik. LSM HARIMAU berharap PT Bless dapat segera membuka ruang dialog lanjutan yang melibatkan pimpinan tertinggi perusahaan, sehingga permasalahan yang ada dapat dibahas dan diselesaikan secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.

(HKZ)