Dana Desa Rp74 Juta di Sibiobio Dipertanyakan, Proyek MCK 2025 Diduga Tak Berwujud
Mandailing Natal — Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Sibiobio, Kecamatan Kotanopan, terkait dugaan ketidakjelasan realisasi anggaran pembangunan fasilitas jamban umum atau MCK Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp74.556.902 yang bersumber dari Dana Desa. Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk peningkatan sanitasi publik yang berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun hingga Januari 2026, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan bangunan MCK yang dimaksud. Tidak ditemukan bangunan baru maupun hasil rehabilitasi fasilitas lama yang dapat ditunjukkan sebagai output kegiatan tersebut.
“Setahu kami memang ada anggaran pembangunan MCK. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu di mana bangunannya. Untuk sementara, identitas saya mohon tidak dipublikasikan,” ujar salah seorang warga Desa Sibiobio kepada awak media.
Keterangan warga tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pembangunan belum direalisasikan secara nyata, meski anggaran telah tercatat dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap potensi pembangunan fiktif atau realisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.
Padahal, fasilitas MCK merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam menjaga sanitasi lingkungan dan mencegah risiko penyakit berbasis lingkungan. Ketidakjelasan proyek ini dinilai mencederai tujuan utama Dana Desa sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
Pengamat tata kelola desa menilai persoalan semacam ini kerap berakar pada lemahnya transparansi, rendahnya pengawasan internal, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
Masyarakat Desa Sibiobio pun berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh guna memastikan apakah anggaran tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya.
Secara regulasi, dugaan penyimpangan Dana Desa dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sibiobio belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi kegiatan pembangunan MCK tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
(Magrifatulloh)
