Dugaan Pungli Rp5–10 Juta per Orang di DPUPR Banten, 63 PPPK Baru Diduga Jadi Korban
Lebak, Banten — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Kali ini, sebanyak 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para PPPK tersebut diduga diminta uang sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang, dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi serta penempatan kerja. Dugaan ini pun langsung menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, pungli ini mencederai prinsip keadilan dan merusak marwah birokrasi pemerintah.
“Ini bentuk pemerasan terselubung. PPPK diangkat melalui seleksi resmi negara, bukan lewat jalur uang. Jika dugaan ini benar, maka itu penghinaan terhadap hukum dan keadilan,” tegas King Naga kepada awak media.
Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan kerusakan mental aparatur, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Jangan jadikan PPPK sebagai sapi perah. Mereka baru menerima SK, bahkan belum bekerja, tapi sudah diduga dicekik pungli. Ini tidak manusiawi,” ujarnya dengan nada geram.
King Naga mendesak Inspektorat Provinsi Banten, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut secara menyeluruh. Ia juga meminta Gubernur Banten bertindak tegas dan tidak menutup mata.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. GMBI siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Pihak GMBI mengaku masih terus berupaya menghubungi instansi terkait guna memperoleh keterangan lanjutan.
Reporter: HKZ
