Ketua LSM GMBI Lebak Soroti Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades dan Oknum Notaris, Dinilai Cederai Etika Jabatan Publik
Lebak – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala Desa dan seorang oknum Notaris. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima aduan langsung dari pihak yang mengaku sebagai korban dan merasa dirugikan atas dugaan hubungan tersebut.
King Naga menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, mengingat pihak-pihak yang disebut memiliki jabatan publik dan profesi yang melekat pada tanggung jawab moral serta etika di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini berpotensi mencederai martabat jabatan dan kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar isu pribadi. Ini dugaan perbuatan yang menyangkut pejabat publik. Jika terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika dan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegas King Naga kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Selain aspek pidana, King Naga juga menyoroti kemungkinan sanksi etik dan administratif. Seorang Kepala Desa, kata dia, terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pejabat desa menjaga norma kesusilaan serta kehormatan jabatan. Sementara profesi Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menekankan kewajiban menjaga integritas, martabat, dan perilaku terpuji.
“Kalau etika dan moral pejabat runtuh, bagaimana mungkin pelayanan publik bisa berjalan dengan baik? Jabatan jangan dijadikan tameng untuk melakukan perbuatan yang tidak patut,” ujarnya.
LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, menyatakan siap mengawal persoalan ini secara objektif dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi pengawas profesi untuk bertindak profesional apabila ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika masyarakat biasa bisa diproses, maka pejabat pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak yang mengaku sebagai korban. Yang bersangkutan membenarkan adanya dugaan hubungan perselingkuhan sebagaimana yang diadukan dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, serta memberitakan peristiwa ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hkz & BMZ)
