HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Dorong Kejaksaan Negeri Lebak Audit Proyek Agrowisata Tahap II Leuwidamar

Lebak – Pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Tahap II yang berlokasi di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp8,27 miliar tersebut mendapat perhatian serius dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak.

Ketua GMBI Lebak, Ade Surnaga atau yang akrab disapa King Naga, menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat evaluasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lebak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/01/2026), King Naga menyebut pembangunan Rest Area Agrowisata Tahap II terkesan kurang didukung kajian matang dan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Feasibility Study (FS) yang semestinya menjadi dasar perencanaan.

“Kami melihat pembangunan ini terkesan dipaksakan. Dari sisi lokasi maupun konsep, perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan tujuan awal kegiatan,” ujar King Naga.


Ia menyoroti lokasi proyek yang dinilai cukup jauh dari ikon wisata Kabupaten Lebak, seperti kawasan Baduy, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan manfaat jangka panjang pembangunan tersebut bagi sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemantauan lapangan LSM GMBI, bangunan yang seharusnya merepresentasikan konsep rest area berbasis agrowisata buah-buahan justru dinilai lebih menyerupai terminal. Bahkan, meskipun belum dimanfaatkan secara optimal, kondisi aspal di beberapa titik disebut sudah mengalami tambal sulam dan tampak kurang kokoh.

“Atas dasar itu, kami mendorong adanya audit teknis dan administrasi agar penggunaan anggaran negara benar-benar transparan dan akuntabel,” tegasnya.

King Naga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil.

Data Proyek

  • Nomor Kontrak: 027/075-PPK.Duspupar/SPK/2025
  • Tanggal Kontrak: 12 Agustus 2025
  • Paket Pekerjaan: Belanja Modal Pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata
  • Sumber Anggaran: APBD TA 2025
  • Nilai Kontrak: Rp8.274.060.725,00
  • Penerima Kontrak: CV Agung Putra Perkasa
  • Lokasi: Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten

(HKZ)