KING NAGA MURKA: DUGAAN PERSELINGKUHAN OKNUM KEPALA DESA DAN OKNUM NOTARIS DINILAI LECEHKAN JABATAN PUBLIK
Dengan sigap menerima aduan tersebut, King Naga menyatakan secara tegas bahwa dugaan perselingkuhan ini merupakan tamparan keras terhadap moral, etika, serta wibawa jabatan publik. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan privasi, mengingat kedua pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Ini bukan gosip murahan. Ini dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat publik. Kalau benar, maka ini bentuk penghinaan terhadap jabatan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas King Naga.
Ia menilai, dugaan perselingkuhan tersebut berpotensi melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perzinaan, yang dapat diproses secara hukum apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan. Selain konsekuensi pidana, sanksi etik dan administratif juga dinilai tidak dapat dihindari.
King Naga menegaskan bahwa seorang Kepala Desa terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan menjaga sikap, norma kesusilaan, serta kehormatan jabatan. Sementara itu, seorang Notaris terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang secara tegas mengatur kewajiban menjaga martabat, integritas, dan perilaku terpuji.
“Kalau moralnya rusak, bagaimana mungkin pelayanan publik bisa bersih? Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk berbuat bejat,” tambahnya.
LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, menyatakan siap mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas profesi agar tidak ragu memproses perkara tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur hukum.
“Hukum jangan tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bisa diproses, pejabat juga harus berani diproses,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak korban, yang membenarkan adanya hubungan perselingkuhan sebagaimana yang diadukan. Korban juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hkz & BMZ)
