HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Miris,,!! Dugaan Pemotongan Dana PIP di Salah Satu Sekolah Kecamatan Muncang

Lebak - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Yayasan Al Kautsar, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan keterangan para wali murid, dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp900.000 disebut hanya disalurkan sebesar Rp700.000.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp200.000 per siswa. Jumlah penerima PIP di yayasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan siswa.

“Hampir semua penerima mengalami hal yang sama. Namun kami khawatir menyampaikan secara terbuka karena anak kami masih bersekolah di sana,” ujar salah satu wali murid, Kamis (22/01/2026).

Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Yayasan Al Kautsar membenarkan adanya pengurangan dana tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dana digunakan untuk biaya operasional, termasuk transportasi karena proses pencairan dilakukan di Rangkasbitung.

Namun demikian, berdasarkan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar, dana PIP merupakan bantuan langsung kepada siswa dan tidak diperkenankan adanya pemotongan dengan alasan apa pun, baik untuk biaya administrasi, transportasi, maupun operasional sekolah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh dana harus diterima siswa secara utuh.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan aturan yang berlaku.

Dana PIP sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Sejumlah pemerhati pendidikan di wilayah Kecamatan Muncang mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap penyaluran dana PIP di yayasan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan transparansi, perlindungan hak siswa, serta akuntabilitas pengelolaan bantuan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al Kautsar belum dapat menunjukkan dasar hukum tertulis yang membenarkan adanya pengurangan dana PIP dimaksud.

*HKz*