HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pabrik Tahu di Kampung Peundeuy Ciawi Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Bogor – Sebuah pabrik tahu di Kampung Peundeuy, Jalan Cibalok, RT 03 RW 06, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, diduga menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam proses produksinya. Padahal, LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan industri.

Tahu sebagai makanan berbahan dasar kedelai telah lama menjadi konsumsi masyarakat luas. Namun, pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan penggunaan energi bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu, 11 Januari 2026, sejumlah warga setempat membenarkan bahwa pabrik tahu tersebut sementara menggunakan LPG 3 kilogram. Bahkan, di lokasi tabung gas juga tertera jelas tulisan peruntukan untuk masyarakat miskin.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, salah satu ketua RT justru mempertanyakan identitas wartawan dengan nada tinggi.
“Dari mana kamu? Saya juga banyak kenalan media. Mana KTA dan surat tugas kamu?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, awak media langsung menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan surat tugas resmi. Namun, pihak RT dan beberapa warga lainnya menilai dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang mereka pahami sebagai surat tugas.

Perlu ditegaskan, penggunaan LPG 3 kg oleh pabrik atau badan usaha skala industri merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah menetapkan LPG 3 kilogram sebagai barang bersubsidi yang hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi industri.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, penghentian pasokan LPG, hingga pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang seperti pemerintah daerah atau Pertamina.

Selain itu, pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

( MN )