HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Parah, Unit 1 Jatanras Polda Banten Diduga Abaikan Aturan Saat Eksekusi Barang Jaminan Fidusia

Serang – Seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Iyan Kusyandi, mengeluhkan tindakan Unit 1 Jatanras Polda Banten yang diduga melakukan eksekusi barang jaminan fidusia secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Kanit Unit 1 Jatanras Polda Banten, Kompol Patoni, bersama empat orang anggotanya mendatangi kediaman Iyan untuk mengeksekusi satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2024.

Menurut Iyan, dua orang yang menemuinya mengaku sebagai Kompol Patoni selaku Kanit Unit 1 Jatanras dan Ipda Komang selaku Panit, sementara empat orang lainnya berada di sekitar lokasi. Mereka menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan dibawa ke Mapolda Banten sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan, dengan debitur PT Mandiri Utama Finance berinisial DD.

Petugas kemudian menunjukkan surat tugas berwarna kuning yang disebut sebagai perintah dari pimpinan. Namun, saat membaca isi surat tersebut, Iyan mempertanyakan dua poin penting yang dinilainya tidak sesuai fakta. Pertama, dalam surat disebutkan bahwa kendaraan telah dijual oleh debitur, dan kedua dinyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak pernah diangsur atau angsuran nol persen.

Iyan dengan tegas membantah keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa debitur tidak pernah menjual kendaraan, serta angsuran telah dibayarkan sebanyak 17 kali, dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2025.

Lebih lanjut, Iyan menerangkan bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya karena diserahkan sementara oleh debitur kepada Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani sebagai jaminan atas simpanan anggota yang telah jatuh tempo namun belum dikembalikan oleh pihak koperasi.

Penyerahan kendaraan itu, kata Iyan, dilengkapi dengan surat penyerahan resmi berkop Kopsyah Rabani, ditandatangani serta dibubuhi stempel koperasi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan menjadi aset sementara Kopsyah Rabani hingga kewajiban pengembalian dana kepada anggota diselesaikan, paling lambat akhir Desember 2025.

Setelah penyerahan tersebut, pihak Kopsyah Rabani melalui pemegang kendaraan (DD) meminta bantuan organisasi masyarakat yang dipimpin Iyan untuk melakukan musyawarah dan mediasi dengan pihak finance, dalam hal ini PT Mandiri Utama Finance Cabang Tangerang.

Iyan menjelaskan, apabila Kopsyah Rabani tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada anggota, maka kendaraan akan diurus pelunasannya ke pihak finance dengan menghadirkan debitur dan mencarikan pembeli. Hasil penjualan rencananya digunakan untuk melunasi sisa kredit ke PT Mandiri Utama Finance, sementara sisanya diberikan kepada anggota koperasi yang dananya belum dikembalikan.

Namun demikian, Iyan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya, laporan yang dibuat pelapor diduga memuat keterangan tidak benar, serta tidak adanya dokumen lengkap terkait jaminan fidusia dan rincian angsuran dari pihak finance saat dirinya diminta memberikan keterangan di Mapolda Banten.

Selain itu, Iyan juga menyoroti sikap Kanit dan Panit Unit 1 Jatanras yang terkesan memaksa dirinya untuk datang memberikan keterangan, tanpa menunjukkan berkas yang jelas. Ia juga mempertanyakan mengapa terlapor tidak pernah dipanggil, sementara petugas justru langsung mendatangi lokasi dan menyita kendaraan.

“Aneh, ada laporan tapi tidak menindaklanjuti dengan memanggil terlapor. Justru langsung datang dan menyita kendaraan yang disebut sebagai barang bukti,” ujar Iyan.

Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal substansinya berkaitan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Kalau seperti ini, sama saja pihak eksternal mengambil barang jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

Meski demikian, Iyan menegaskan tidak mempermasalahkan apabila kendaraan tersebut dikembalikan ke pihak finance, asalkan dilakukan melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan penanganan yang tidak profesional dan mengabaikan aturan hukum, Iyan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten dalam waktu dekat.

(HKZ)