Diduga Pemerasan Berkedok CSR, Kades Kertarahayu Blokade Akses Angkutan PTPN IV
Lebak – Dugaan praktik pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) mencuat di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Pemerintah Desa Kertarahayu diduga melakukan penutupan akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya akibat tidak dipenuhinya permintaan dana CSR sebesar Rp1 miliar.
Penutupan akses jalan dilakukan dengan pemasangan portal bambu di dua titik, sehingga menghambat keluar masuk angkutan operasional PTPN IV. Tindakan tersebut menuai sorotan tajam dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.
Menurutnya, penutupan jalan umum tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum, terlebih jika dikaitkan dengan permintaan dana CSR dalam jumlah besar.
“Permintaan dana CSR tidak bisa dijadikan syarat untuk membuka akses jalan yang menjadi kepentingan umum dan kegiatan ekonomi. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan etika,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Pemerintah Desa Kertarahayu mengajukan proposal permintaan dana CSR sebesar Rp1 miliar kepada pihak perusahaan BUMN tersebut. Namun, pihak PTPN IV sebelumnya hanya merealisasikan anggaran sebesar Rp65 juta untuk pembangunan jalan sepanjang 325 meter di area perkebunan yang berada di wilayah desa tersebut.
King Naga menilai tindakan penutupan jalan tersebut sebagai bentuk arogansi kepala desa dan menyebut permintaan dana CSR Rp1 miliar sebagai sesuatu yang tidak wajar.
“Penutupan akses jalan ini merupakan bentuk arogansi kepala desa. Permintaan CSR Rp1 miliar jelas tidak masuk akal. Karena hanya direalisasikan Rp65 juta, lalu akses diblokade. Ini sudah menjurus pada tindakan melawan hukum dan berpotensi pemerasan,” tegas King Naga, Jumat (09/01/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik premanisme berkedok permintaan CSR tersebut.
“Penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak merugikan iklim investasi serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
(Hkz)
