HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penunjukan Politisi Aktif ke MK Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Jakarta – Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan kekhawatiran publik terhadap independensi lembaga peradilan konstitusi. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas demokrasi.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menyampaikan pandangannya bahwa pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, dapat menjadi preseden yang patut dicermati dalam praktik ketatanegaraan.

Menurutnya, meskipun secara formal mekanisme pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan, aspek etika dan persepsi publik juga perlu menjadi perhatian serius.

“Secara etis, penempatan kader partai aktif—terlebih yang memiliki peran strategis di DPR—ke dalam MK berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang yang dibentuk DPR, sehingga situasi ini dapat memunculkan persepsi bahwa seorang hakim mengadili kebijakan yang sebelumnya ikut ia dukung,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Denny mengingatkan bahwa Pasal 24C UUD 1945 menegaskan syarat hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pandangannya, kenegarawanan tidak hanya dimaknai secara administratif, tetapi juga mencakup kemampuan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.

Ia menilai bahwa meskipun seseorang dapat mengundurkan diri dari jabatan politik, latar belakang dan rekam jejak politik tetap menjadi bagian dari penilaian publik terhadap independensi hakim.

“Karena itu, penting memastikan bahwa hakim MK benar-benar berada di atas semua kepentingan, agar kepercayaan publik terhadap putusan MK tetap terjaga,” katanya.

Ia juga menyinggung prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yang menekankan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa masuknya unsur partisan ke lembaga yudikatif berisiko melemahkan fungsi checks and balances apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan transparansi yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa persepsi publik terhadap MK sebagai lembaga independen merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas demokrasi dan legitimasi hukum setiap kebijakan negara.

“Jika publik mulai meragukan independensi MK, maka setiap putusan strategis berpotensi diperdebatkan secara luas. Ini tentu bukan kondisi ideal bagi konsolidasi demokrasi,” ujarnya.

Denny menambahkan, pemerintahan Prabowo–Gibran justru membutuhkan dukungan lembaga peradilan yang kuat, independen, dan dipercaya publik, agar setiap kebijakan memiliki legitimasi hukum yang kokoh.

Menurutnya, kehati-hatian dalam proses seleksi hakim MK menjadi penting agar hukum tetap dipandang sebagai instrumen keadilan dan konstitusi, bukan sebagai bagian dari dinamika kepentingan politik.

( Hkz )