Program Kalender OSIS SMPN 1 Cigombong Tuai Tanda Tanya, Orang Tua Angkat Suara
Kab. Bogor — Sejumlah wali murid mempertanyakan adanya permintaan pembelian kalender kepada siswa di SMP Negeri 1 Cigombong, Kabupaten Bogor. Kalender tersebut diinformasikan dijual dengan harga Rp10.000 per eksemplar dan dinilai belum disertai penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Para orang tua mengaku tidak menerima surat edaran, undangan rapat, maupun pemberitahuan tertulis terkait program tersebut. Informasi pembelian kalender justru mereka ketahui melalui anak masing-masing.
“Kami tidak mendapat penjelasan resmi. Anak hanya menyampaikan diminta membeli kalender. Kalau ini memang program sekolah atau OSIS, seharusnya diinformasikan secara terbuka,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut para wali murid, sekolah negeri seharusnya mengedepankan transparansi dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban kepada siswa. Meski nilai pembelian relatif kecil, mereka menilai mekanisme dan dasar aturan tetap perlu dijelaskan secara jelas.
Sejumlah orang tua pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat melakukan klarifikasi guna memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga meminta adanya pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran aturan di lingkungan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang guru SMP Negeri 1 Cigombong memberikan penjelasan kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa pembuatan kalender tersebut merupakan inisiatif OSIS sebagai bagian dari kegiatan organisasi siswa untuk menunjang program internal.
“Kalender ini merupakan program OSIS untuk mendukung kegiatan mereka. Saya mewakili sekolah memberikan penjelasan karena kepala sekolah sedang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Meski demikian, sebagian wali murid menilai pelaksanaan di lapangan menimbulkan kesan bahwa pembelian kalender bersifat wajib, bukan sukarela sebagaimana mestinya kegiatan OSIS.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Asep Bunhori, SH, menjelaskan bahwa kegiatan OSIS berupa pembuatan kalender pada dasarnya diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan hukum dan etika pendidikan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut harus benar-benar berasal dari OSIS dan tercantum dalam program kerja resmi yang disepakati melalui rapat OSIS serta mendapat persetujuan pembina.
“Yang terpenting, kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib. Tidak boleh ada paksaan, penetapan harga yang mengikat, maupun sanksi bagi siswa yang tidak membeli,” tegas Asep.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana. Setiap pemasukan dari kegiatan OSIS harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka untuk kepentingan organisasi atau sekolah.
Asep juga mengingatkan bahwa pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, perlu mengetahui dan memberikan izin atas setiap kegiatan OSIS guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Para wali murid berharap persoalan ini menjadi evaluasi bersama agar sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang nyaman, transparan, dan berintegritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Cigombong maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menyampaikan keterangan resmi tertulis terkait kegiatan kalender tersebut.
( Red )
