Proyek RKB SDN 385 Madina Senilai Rp950 Juta Molor, Diperpanjang hingga Februari 2026 dan Terancam Sanksi Tegas
Mandailing Natal — Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung belum juga rampung meski masa kontrak awal telah berakhir. Proyek pendidikan tersebut menelan anggaran Rp950 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, mengakui bahwa proyek RKB tersebut mengalami keterlambatan. Ia menyebutkan, masa pelaksanaan yang semula ditetapkan 90 hari kalender kini diperpanjang melalui adendum waktu selama 50 hari.
“Pekerjaan memang belum selesai dan sudah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan rampung, baru dihitung nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan bangunan bagi masyarakat. Jika proyek dihentikan, ruang kelas tidak dapat digunakan, sementara kebutuhan ruang belajar siswa sangat mendesak untuk menghadapi tahun ajaran 2026.
Riswan menjelaskan, keterlambatan proyek dipicu oleh faktor alam dan kendala teknis di lapangan. Bencana banjir serta sulitnya akses pengiriman material menuju lokasi pembangunan dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya progres pekerjaan.
Terkait konsekuensi keuangan, Riswan menegaskan bahwa denda keterlambatan tetap diberlakukan sejak adendum waktu berjalan. Besaran denda ditetapkan satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan telah tercantum dalam dokumen adendum.
“Yang dihitung setelah pekerjaan selesai bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran nilai pembayaran. Pembayaran nantinya sudah dipotong denda keterlambatan,” tegasnya.
Ia juga memastikan batas akhir penyelesaian proyek ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut pekerjaan kembali tidak rampung, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.
Sanksi yang disiapkan meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta penerapan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski klarifikasi telah disampaikan, molornya proyek pembangunan fasilitas pendidikan ini tetap menuai sorotan publik. Evaluasi menyeluruh oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah dinilai penting guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek serta melindungi keuangan daerah.
