HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Putusan MK “Mengunci Pintu” Kriminalisasi Wartawan, Pers Tak Bisa Lagi Diseret Sembarangan

PPRIMahkamah Konstitusi (MK) kembali menegakkan tiang demokrasi. Melalui putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK secara tegas menutup celah kriminalisasi wartawan dengan menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan atau digugat perdata.

Putusan ini bukan sekadar mengulang Undang-Undang Pers. MK justru melakukan koreksi konstitusional terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini kerap keliru—bahkan ceroboh—dalam memperlakukan kerja jurnalistik.

MK mengakui satu fakta penting: wartawan adalah kelompok yang rentan secara struktural. Kerentanan ini bukan soal individu, melainkan akibat dari fungsi pers yang kerap bersinggungan langsung dengan kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan elite sosial. Dalam posisi seperti itu, perlindungan hukum bukanlah keistimewaan, melainkan kebutuhan konstitusional.

Selama ini, kriminalisasi wartawan sering dibungkus dengan dalih “equality before the law”. Seolah-olah perlindungan terhadap pers adalah bentuk privilese. MK justru membalik logika tersebut: perlindungan afirmatif adalah jalan menuju keadilan substantif, bukan pelanggaran prinsip kesetaraan hukum.

Salah satu poin paling menentukan dalam putusan MK adalah penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis. Artinya, segala sengketa akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti:

Dengan demikian, menarik karya jurnalistik langsung ke ranah pidana atau perdata merupakan kesalahan penerapan hukum (error in law), kecuali jika terbukti wartawan tidak bekerja secara profesional dan tidak beritikad baik.

MK juga mematahkan stigma lama bahwa Pasal 8 UU Pers memberi “kekebalan hukum” bagi wartawan. Mahkamah menegaskan: perlindungan pers bukan impunitas, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak proporsional.

Artinya, wartawan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti:

Putusan ini seharusnya menjadi rambu keras bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak lagi gegabah memproses laporan pidana hanya karena pihak tertentu tersinggung oleh pemberitaan.

Setiap laporan terhadap karya jurnalistik wajib diuji lebih dulu melalui perspektif UU Pers. Mengabaikan mekanisme ini bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi serta merusak kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Di tengah maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah, putusan MK ini menjadi tameng hukum sekaligus amunisi moral bagi insan pers untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut, selama bekerja profesional dan beretikad baik.

Dalam negara hukum yang demokratis, pers yang bebas dan terlindungi bukan ancaman bagi kekuasaan—melainkan syarat mutlak bagi keadilan.

Ikin Roki’in
Ketua Umum
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)