SMA Negeri 2 Muncang Berikan Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana BOS
Kepala SMA Negeri 2 Muncang menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah telah dilaksanakan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dibahas bersama tim manajemen BOS sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap realisasi anggaran dilakukan sesuai kebutuhan sekolah dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Menjawab isu transparansi, pihak SMA Negeri 2 Muncang menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban Dana BOS telah disusun secara berkala dan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Sekolah juga menyatakan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan audit sesuai ketentuan.
Terkait penyampaian informasi kepada masyarakat, pihak sekolah mengakui bahwa keberadaan papan informasi penggunaan Dana BOS masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, sekolah berkomitmen segera melakukan pembenahan agar informasi dapat diakses lebih mudah oleh warga sekolah maupun masyarakat.
Pihak sekolah juga membantah adanya dugaan penyelewengan maupun mark-up anggaran. Menurut mereka, seluruh belanja sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil serta didukung dokumen administrasi yang sah.
Adapun terkait tidak ditemuinya kepala sekolah oleh awak media saat kunjungan sebelumnya, dijelaskan bahwa yang bersangkutan tengah menghadiri rapat dinas di luar sekolah.
Pihak SMA Negeri 2 Muncang menyayangkan terjadinya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat dan menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi lanjutan kepada awak media maupun pihak berwenang apabila diperlukan.
Ke depan, pihak sekolah berharap pemberitaan dapat mengedepankan asas keberimbangan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan dana pendidikan demi peningkatan mutu pembelajaran.
(Heru KZ)
