Warga Cikande Keluhkan Dugaan Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia oleh Aparat
Serang – Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi, menyampaikan keluhan terkait penanganan perkara dugaan jaminan fidusia yang melibatkan aparat penegak hukum. Iyan menilai proses eksekusi terhadap sebuah kendaraan bermotor yang berada dalam penguasaannya diduga tidak melalui tahapan hukum sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sejumlah petugas yang mengaku berasal dari Unit 1 Jatanras Polda Banten mendatangi kediamannya. Kedatangan petugas tersebut, menurut Iyan, berkaitan dengan rencana pengamanan satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2024 yang disebut sebagai barang bukti dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
Iyan menjelaskan, dua orang petugas yang menemuinya memperkenalkan diri sebagai Kanit dan Panit Unit 1 Jatanras, sementara beberapa petugas lain berada di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut, kata Iyan, rencananya akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kepentingan proses hukum dengan debitur pembiayaan berinisial DD.
Dalam kesempatan itu, petugas menunjukkan surat tugas yang disebut sebagai perintah pelaksanaan. Namun, setelah membaca isi surat tersebut, Iyan mengaku mempertanyakan sejumlah keterangan yang tercantum di dalamnya. Ia menilai terdapat perbedaan antara isi surat dengan kondisi yang diketahuinya.
Menurut Iyan, kendaraan tersebut tidak pernah diperjualbelikan, serta cicilan kendaraan telah dibayarkan secara bertahap hingga 17 kali angsuran, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2025.
Lebih lanjut, Iyan menerangkan bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya karena diserahkan sementara oleh debitur kepada Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani. Penyerahan itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk jaminan atas simpanan anggota koperasi yang belum dikembalikan dan dilengkapi dengan surat penyerahan resmi berkop dan stempel koperasi.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kendaraan menjadi aset sementara koperasi hingga kewajiban pengembalian dana kepada anggota dapat diselesaikan, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Iyan juga menjelaskan bahwa pihak koperasi sempat meminta bantuannya untuk melakukan musyawarah dan mediasi dengan pihak perusahaan pembiayaan, yakni PT Mandiri Utama Finance Cabang Tangerang, guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Namun demikian, Iyan mengaku masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai klarifikasi dan dokumen pendukung terkait status jaminan fidusia dan pembayaran angsuran belum sepenuhnya diterimanya secara lengkap saat dimintai keterangan.
Iyan berharap penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat substansi permasalahan berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia.
Ia menegaskan tidak keberatan apabila kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak pembiayaan, selama dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat dan berkeadilan.
Sebagai warga negara, Iyan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi, guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit 1 Jatanras Polda Banten maupun PT Mandiri Utama Finance belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Iyan Kusyandi.
(HKZ)
