HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usai Dikonfirmasi Media, Pengelola Yayasan Al Kautsar Diduga Emosional dan Ancam Pecat Guru, Etika Pengelolaan Pendidikan Disorot

Lebak – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Al Kautsar, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya menyangkut dugaan pemotongan bantuan siswa sebesar Rp200.000 per penerima, persoalan ini kini melebar ke dugaan sikap tidak profesional dari pihak pengelola yayasan usai dikonfirmasi awak media.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, pengelola Yayasan Al Kautsar diduga menunjukkan reaksi emosional setelah mengetahui adanya konfirmasi media terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Pengelola yayasan disebut melontarkan pernyataan bernada keras dan diduga mengancam akan memberhentikan guru-guru yang dianggap memberikan informasi kepada media.Rabu (28/01/2026)

Dugaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait etika pengelolaan lembaga pendidikan. Pasalnya, pengelola sekolah seharusnya mengedepankan sikap profesional, keteladanan, serta keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan publik.

Sebelumnya, tiga awak media mendatangi SMK Al Kautsar untuk meminta klarifikasi secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMK Al Kautsar menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP dan menegaskan tidak pernah menginstruksikan pemungutan dana sebesar Rp200.000 dari siswa penerima bantuan.

Namun, pasca klarifikasi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan tekanan internal di lingkungan sekolah. Sejumlah guru disebut menjadi sasaran kemarahan pihak pengelola yayasan. Dugaan ancaman pemecatan dan ucapan bernada tinggi itu dinilai sebagai bentuk tekanan agar persoalan tidak berkembang ke ruang publik.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika, di antaranya:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Al Kautsar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan sikap emosional dan ancaman terhadap tenaga pendidik. Awak media tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan, pihak yayasan, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menelusuri dugaan pemotongan dana PIP, tetapi juga mendalami dugaan intimidasi internal yang dinilai dapat merugikan guru serta menciptakan iklim tidak sehat di lingkungan pendidikan.

(HKZ)