HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Hilangkan Barang Bukti Tambang Ilegal di Jayasari, King Naga Minta APH Bertindak Cepat

Lebak, Banten — Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di lokasi perkara pengrusakan lahan warga di Desa Jayasari, Kabupaten Lebak. Sejumlah alat dan barang yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dilaporkan dipindahkan secara tergesa-gesa dari lokasi sejak Senin (02/01/2026).

Aktivis sosial King Naga mengungkapkan, warga yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi melihat sebuah kendaraan jenis Colt Diesel bernomor polisi A 9332 QC hilir mudik keluar masuk area yang diduga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan milik PT Mulya Kuarsa Anugrah (MKA).

Menurut King Naga, pemindahan alat-alat tersebut diduga kuat sebagai upaya menghilangkan barang bukti, seiring mencuatnya perhatian publik terhadap dugaan pengrusakan lahan dan pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Ia bahkan menyebut adanya dugaan perintah dari seorang mantan pejabat daerah berinisial JB, meski hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

“Kami menduga ini bukan aktivitas biasa. Pemindahan alat dilakukan secara terburu-buru, sejak kemarin hingga hari ini. Jika benar ini untuk menghilangkan jejak, maka ini jelas berpotensi menghambat proses hukum,” ujar King Naga kepada awak media.

Ia menambahkan, masyarakat mengaku telah mengantongi dokumentasi berupa rekaman aktivitas kendaraan dan pemindahan barang dari lokasi tersebut. Bukti-bukti ini, kata dia, siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

Atas kondisi tersebut, King Naga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas pemindahan alat tersebut.

“Jangan sampai hukum kalah cepat dari alat berat. Jika lokasi sudah dikosongkan, maka yang dirugikan adalah warga dan penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mulya Kuarsa Anugrah maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(HKZ)