Diduga Saksi Diintimidasi dan Dipaksa Klarifikasi Sepihak, Skandal Pungli PKH–BPNT Desa Luhurjaya Disinyalir Dibungkam
Lebak — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kian menguat. Kasus ini bahkan mengarah pada indikasi praktik yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.
Seorang warga Kampung Tales, Desa Luhurjaya, berinisial MH, yang sebelumnya mengungkap dugaan pungli, pengolektifan kartu ATM, serta penguasaan buku tabungan bantuan sosial milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini diduga mengalami intimidasi dan tekanan psikologis. Tekanan tersebut disinyalir membuat MH mengeluarkan klarifikasi yang dinilai tidak bebas, sepihak, dan bertolak belakang dengan pernyataan awalnya kepada awak media.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap saksi tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai upaya pembungkaman kebenaran yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap narasumber. Ini bukan persoalan sepele. Jika saksi ditekan, itu menandakan adanya kepanikan dan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegas King Naga.
Menurutnya, munculnya klarifikasi sepihak justru memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis terhadap saksi.
“Klarifikasi yang lahir dari tekanan tidak memiliki nilai kebenaran, baik secara hukum maupun moral. Kalau tidak ada pelanggaran, mengapa harus ada tekanan?” ujarnya.
King Naga menegaskan bahwa dugaan pungli dalam penyaluran bansos bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan masyarakat miskin.
“Bansos adalah uang negara untuk rakyat miskin. Jika terjadi pemotongan, penguasaan ATM, atau buku tabungan dipegang pihak lain, itu bukan dugaan ringan. Itu sudah masuk ranah kejahatan korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum dugaan pungli dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara dugaan intimidasi terhadap saksi dapat dikenakan Pasal 335 KUHP serta Pasal 421 KUHP apabila dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Siapa pun yang menekan saksi bisa dipidana. Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa atau siapa pun yang merasa kebal hukum,” tegas King Naga.
Ia juga menilai dugaan pembungkaman saksi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Hak warga untuk berbicara dibungkam. Jika ini dibiarkan, bukan hanya saksi yang takut, tetapi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, King Naga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres Lebak segera turun tangan. Lakukan audit total, periksa semua pihak, telusuri aliran dana. Jangan menunggu viral nasional baru bergerak,” katanya.
Ia menegaskan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Jika aparat lamban, kami akan membuka kasus ini ke publik lebih luas. Jangan uji kesabaran rakyat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindari upaya konfirmasi awak media.
“Bansos adalah hak rakyat miskin, bukan ladang pungli. Dan kebenaran tidak boleh dijaga dengan intimidasi,” tutup King Naga.
(HKZ)
