HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Sajira Disorot, Aktivis NHB Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Lebak, Banten – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung di dua titik berbeda dan memicu keresahan warga sekitar, Sabtu (28/02/2026).

Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja. Lahan yang digunakan disebut milik H. Yuyu dengan penanggung jawab lapangan berinisial D dan M. Aktivitas galian tanah jenis C di lokasi tersebut dikabarkan telah berjalan selama beberapa waktu.

Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Warga setempat menilai aktivitas tersebut berdampak pada lingkungan, terutama terhadap kondisi jalan poros desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan, khususnya saat musim hujan.

Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional kegiatan tersebut. Mereka berharap ada kejelasan mengenai status hukum aktivitas galian tanah yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan merusak lingkungan sekitar.

Aktivis dari NHB yang turun langsung ke lapangan menyatakan pihaknya meminta transparansi dari pengelola maupun instansi terkait.

“Jika memang belum memiliki izin resmi, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas ini merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan NHB.

Dalam proses konfirmasi, aktivis NHB juga mengaku mendapat respons kurang kooperatif saat mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Sajira. Mereka menilai sikap oknum yang ditemui kurang menunjukkan komunikasi yang baik ketika dimintai keterangan.

Meski demikian, pihak aktivis tetap mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(HKZ)