Dugaan Korupsi di Bea Cukai Jakarta Mencuat, Kejagung Diminta Bertindak Tegas
Jakarta — Berbagai informasi dan dugaan yang beredar di ruang publik terkait Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, memicu perhatian dan kegelisahan masyarakat. Dugaan tersebut mencakup indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal, pembangkangan struktural, hingga potensi keterkaitan dengan praktik penyelundupan barang ilegal.
Isu tersebut dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara sekaligus mencederai integritas institusi Bea dan Cukai yang memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang serta penerimaan negara. Sebagai garda terdepan pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Bea dan Cukai memiliki fungsi krusial dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Koordinator Lapangan Aksi Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Faris, menegaskan bahwa setiap dugaan yang melibatkan pejabat publik di institusi strategis tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata.
“Oleh karena itu, dugaan ini menyangkut kepentingan publik yang luas dan harus diklarifikasi melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Faris saat menggelar aksi dan pelaporan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Menurut Faris, klarifikasi melalui mekanisme hukum menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah pembiaran serta memastikan kewenangan negara dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan terhadap pejabat publik wajib diuji secara objektif, profesional, dan independen.
“Publik berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, agar kebenaran informasi yang berkembang dapat dipastikan dan ruang spekulasi di masyarakat dapat ditutup,” ucap Faris dalam orasinya.
Ia menambahkan, penanganan perkara secara cepat dan tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, sikap lamban atau tidak transparan berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta memperkuat dugaan adanya perlindungan struktural.
“Proses hukum yang terbuka dan akuntabel bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban konstitusional,” tegas Faris.
Dalam aksi tersebut, Faris menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Hendri Darnadi terkait dugaan perlindungan jaringan ilegal, pembangkangan struktural, serta indikasi penyelundupan barang ilegal di lingkungan Bea dan Cukai Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen, dan profesional atas seluruh informasi publik serta aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar Kejaksaan Agung segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan,” pungkas Faris.
(HKZ)
