Dugaan Penyimpangan Bansos di Desa Luhurjaya: KPM Mengaku Alami Tekanan Psikologis, Aparat Diminta Turun Tangan
Lebak — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH)–BPNT setempat disebut tidak hanya diduga melakukan pemotongan bantuan, tetapi juga melakukan tekanan psikologis terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mempertanyakan praktik tersebut.
Sejumlah KPM mengaku mengalami ketakutan dan tekanan saat mencoba menyuarakan keberatan. Mereka menyebut adanya ancaman tidak lagi menerima bantuan apabila menolak kebijakan yang diterapkan oknum pengurus kelompok.
“Banyak yang memilih diam karena takut. Bantuan itu untuk makan dan sekolah anak. Tapi ada pemotongan, dan kalau protes, katanya kami bisa dianggap tidak layak lagi menerima bansos,” ujar seorang ibu rumah tangga warga Kampung Hamberang, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari warga, praktik tersebut diduga melibatkan penguasaan kartu ATM bantuan serta pemotongan dana bansos. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima langsung oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Data sementara menyebutkan sekitar 500 KPM diduga terdampak. Jika benar terjadi pemotongan rata-rata Rp200 ribu per KPM setiap bulan, maka potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp120 juta dalam satu tahun. Sementara pada program bantuan lainnya seperti BLTS Kesra, potensi kerugian disebut dapat mencapai Rp150 juta. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik menilai dugaan praktik semacam ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain penegakan hukum, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penyaluran bansos di tingkat desa juga dinilai mendesak guna mencegah praktik serupa terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PKH–BPNT Desa Luhurjaya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Hkz)
