HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KejAgung Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk di PT Pupuk Indonesia

JakartaKejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Isu ini mencuat seiring desakan publik agar tata kelola BUMN strategis tersebut diaudit secara menyeluruh dan transparan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat. Selanjutnya akan kami pelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan penafsiran serta detail masing-masing perkara,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan melakukan penelaahan dan penyelidikan secara komprehensif, termasuk menelusuri peran direksi, komisaris, maupun pihak lain yang diduga terkait dalam polemik pemberian kuota pupuk tersebut.

Menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di Kejaksaan Agung dan kantor pusat PT Pupuk Indonesia, Anang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Sejumlah organisasi, di antaranya Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), serta Center for Budget Analysis (CBA), mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi.

Dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, MAKKI meminta Kejaksaan Agung bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mendalami dugaan tersebut. Mereka juga mendesak Kementerian BUMN melakukan evaluasi total terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia.

Selain itu, MAKKI mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk, serta menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum dan prosedur pemberian kuota.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Bimantika, Koordinator Aksi MAKKI, saat berunjuk rasa di kantor pusat PT Pupuk Indonesia, Selasa (27/1/2026).

Ia mengungkapkan keprihatinan atas dugaan ketidakwajaran dalam proses pemberian kuota pupuk yang disebut-sebut melibatkan pejabat strategis di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Menurutnya, pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

“Setiap kebijakan kuota pupuk seharusnya dijalankan secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menindaklanjuti informasi yang berkembang di ruang publik. Berdasarkan data yang dihimpun CERI, kuota pupuk nonsubsidi PT Pupuk Indonesia disebut-sebut saat ini didominasi oleh PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS).

Meski tergolong pemain baru, perusahaan tersebut disebut memperoleh kuota melalui mekanisme khusus, sementara distributor lain harus menunggu dalam antrean panjang sesuai prosedur yang berlaku.

“Informasi yang kami peroleh, PT MAS mendapatkan kuota melalui jalur cepat, sementara distributor lain menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian,” ujar Yusri.

Ia juga menyebut adanya indikasi penyaluran pupuk ke PT Sentana Adidaya Pratama (Grup Wilmar) dengan alasan kebutuhan besar dan sistem pembayaran tunai. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain polemik kuota pupuk, PT Pupuk Indonesia juga menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 menemukan dugaan pemborosan dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai temuan BPK tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum. Laporan BPK sah secara hukum dan menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegas Uchok.

Dalam IHPS I Tahun 2025, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta upaya peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan total nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Hkz )