Ketika Kamera Dilarang Menyala, Siapa Takut pada Liputan di Depan PT Yongstar?
Sukabumi — Aksi buruh berlangsung di depan PT Yongstar, Senin (02/02/2026). Namun yang justru mencuri perhatian bukan hanya tuntutan pekerja, melainkan larangan terhadap wartawan yang hendak meliput. Di ruang publik, kamera diminta berhenti. Pertanyaannya: ada apa?
Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi petugas sekuriti perusahaan saat akan meliput aksi unjuk rasa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi. Padahal, peliputan dilakukan di luar area pabrik, bukan di kawasan produksi, dan identitas pers telah ditunjukkan sesuai ketentuan.
Aksi buruh itu sendiri digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Namun di tengah dinamika perjuangan buruh, ruang informasi justru menyempit.
“Kami berada di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik. Tapi tetap dilarang. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ujar salah seorang wartawan, Isep Panji.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi. Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan amanat konstitusi. Maka ketika liputan dibatasi tanpa penjelasan hukum yang jelas, publik berhak bertanya: apa yang ingin disembunyikan?
Tentu, kebebasan pers tidak kebal hukum. Jurnalis wajib mematuhi etika, keselamatan, dan aturan keamanan. Namun, para pengamat hukum pers menilai, pelarangan sepihak di ruang publik—tanpa dasar hukum tertulis—dapat beririsan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Di sisi lain, pihak sekuriti perusahaan menyebut pembatasan dilakukan demi menjaga keamanan internal dan kelancaran operasional perusahaan selama aksi berlangsung. Namun alasan itu belum disertai penjelasan resmi dari manajemen PT Yongstar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan terbuka. Ruang hak jawab tetap dibuka.
Peristiwa ini meninggalkan satu catatan penting: ketika buruh bersuara dan pers bekerja, yang diuji bukan hanya hubungan industrial—tetapi komitmen terhadap demokrasi. Karena demokrasi tak hanya hidup dari aksi, tapi juga dari liputan yang bebas dan bertanggung jawab.
( Red )
