Sidang Korupsi PDAM Lebak Resmi Bergulir, GMBI Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Oya Masri, mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak. Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan meminta waktu untuk mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, menilai dakwaan yang disampaikan JPU masih mengandung sejumlah kejanggalan yang perlu diuji secara hukum dalam persidangan.
“Dari dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kami melihat terdapat banyak kejanggalan. Oleh karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun dan mengajukan eksepsi,” ujar Acep Saepudin di hadapan Majelis Hakim.
Acep juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut agar publik dapat menilai proses hukum secara objektif dan berimbang.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua fakta harus dibongkar agar siapa pun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, turut menyoroti jalannya proses hukum perkara dugaan korupsi PDAM Kabupaten Lebak. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara parsial maupun tebang pilih.
“Kasus PDAM Lebak ini harus diadili secara menyeluruh. Jangan hanya satu pihak yang diseret. Jika ada pihak lain yang berperan sebagai pelaksana maupun pengendali proyek, semuanya wajib diproses hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas King Naga.
Ia menambahkan, GMBI Distrik Lebak berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diadili secara adil dan terbuka. Ini menyangkut uang rakyat dan wibawa penegakan hukum,” pungkasnya.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini dipastikan terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik.
(HKZ)
