Ditengah Instruksi Efisiensi, Pengadaan Kursi DPRD Bengkulu Utara Jadi Sorotan
Arga Makmur, Bengkulu Utara – Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui menjadi perhatian publik, khususnya dalam implementasinya di tingkat daerah.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, alokasi anggaran di lingkungan untuk pengadaan kursi kerja menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menganggarkan pengadaan kursi putar dengan nilai lebih dari Rp265 juta pada Tahun Anggaran 2025. Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dan bersumber dari APBD daerah.
Kondisi ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat.
Dalam Instruksi Presiden yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, seluruh instansi pemerintah diinstruksikan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan, penggunaan anggaran untuk pengadaan fasilitas internal dinilai perlu mempertimbangkan skala prioritas.
Namun demikian, belum terdapat penjelasan resmi terkait urgensi pengadaan tersebut dari pihak terkait.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (20/3/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah.
Perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini masih akan terus dipantau.
Sumber: Daniel Turangan
(HKZ)
