HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penggelapan Bansos PKH/BPNT di Wanasalam Dilaporkan, LSM GMBI Lebak Minta Penyelidikan Menyeluruh

Lebak, Banten – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, laporan datang dari Kecamatan Wanasalam, setelah LSM GMBI Distrik Lebak menerima pengaduan dari pihak ahli waris terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa bantuan atas nama almarhumah Eti Komalasari diduga masih tercatat aktif dan telah dicairkan, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 20 Januari 2020.

Laporan ini juga diperkuat dengan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari pihak kepolisian dengan nomor: Lapdu/06/XI/Sek Wanasalam/Res Lebak tertanggal 22 November 2025.

Pelapor, Reza M. Hapipi, selaku ahli waris, menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima bantuan tersebut sejak almarhumah meninggal dunia. Namun berdasarkan penelusuran, bantuan diduga tetap tercatat cair secara berkala.

“Dalam sistem tercatat sudah transaksi, dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah per bulan,” ujar sumber laporan.

Disebutkan, bantuan tersebut diduga dicairkan melalui mekanisme agen layanan keuangan. Hingga kini, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima hak tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Akibat dugaan tersebut, kerugian yang dialami pihak ahli waris diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta, yang merupakan akumulasi bantuan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Pengaduan ini juga dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat keterangan kematian, data identitas, serta riwayat transaksi bantuan sosial.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar ada bantuan yang masih dicairkan atas nama warga yang telah meninggal dan tidak sampai ke ahli waris, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam sistem penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

LSM GMBI Distrik Lebak mendesak agar dilakukan:

  • Penelusuran menyeluruh terhadap data penerima bantuan
  • Evaluasi sistem distribusi bansos
  • Penanganan sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kecamatan Wanasalam maupun instansi penyalur bantuan sosial belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

(HKZ)