HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Banjir Landa Kp. Palalangon, Diduga Akibat Puluhan Villa Liar di Kaki Gunung Salak

Kab. Bogor – Warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, kembali dihantam banjir saat musim hujan. Musibah ini melanda perkampungan Palalangon RW 03 dan RW 04, merendam rumah warga, fasilitas pendidikan, hingga sarana ibadah.

Menurut Jono, tokoh masyarakat Palalangon, penyebab banjir tidak bisa dilepaskan dari menjamurnya bangunan villa liar di kawasan kaki Gunung Salak. Ia menyebut ada sekitar 47 bangunan villa yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Villa-villa ilegal itu tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kami khawatir kondisi ini berlanjut dan menimbulkan bencana seperti banjir bandang di kawasan Puncak. Saat ini saja, benteng sekolah sudah jebol dan air masuk ke rumah warga,” ungkap Jono dengan nada kesal.

Karena lambatnya penanganan dari pemerintah desa maupun kecamatan, warga bersama ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat terpaksa melakukan pelebaran saluran irigasi secara swadaya. Seluruh biaya dan tenaga dikerahkan masyarakat tanpa bantuan pemerintah.

“Kami sudah laporkan ke pihak desa dan kecamatan. Sekcam dan Camat memang pernah meninjau, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Kalau terus dibiarkan, kami siap menutup jalan. Untuk alat berat, kami sudah dapat pinjam dari Yayasan Al-Fatih,” tegas Jono.

Ketua LSM Penjara, Bangbang, mengecam keras sikap pemerintah yang dinilai lamban. Ia meminta pihak desa, kecamatan, hingga UPT Perizinan segera turun tangan menertibkan villa-villa ilegal.

“Sudah jelas aturannya. Bangunan tak berizin bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran. Bahkan bisa didenda sampai 10% dari nilai bangunan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021,” tegasnya.

Sanksi untuk Villa Tak Berizin

Jika sebuah villa dibangun tanpa izin sah, pemilik dapat dikenai:

  • Peringatan tertulis untuk segera mengurus perizinan.
  • Penghentian pembangunan sementara atau permanen.
  • Penyegelan bangunan oleh aparat berwenang.
  • Pembongkaran jika tetap membandel.
  • Denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan.

Pentingnya Perizinan

Perizinan tidak hanya soal legalitas, tetapi juga:

  • Melindungi lingkungan dari kerusakan tata ruang.
  • Menghindari masalah hukum bagi pemilik bangunan.
  • Menjamin keamanan dan kelayakan bangunan agar layak huni.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Bogor segera menindak tegas praktik pembangunan liar di kawasan Gunung Salak sebelum bencana yang lebih besar terjadi.

( Red/Ddy )

👉 Simak update berita lingkungan lainnya hanya di JurnalExpose.com.