Aktivitas Tambang di Curugbitung Disorot, PT Bentonite Banten Indonesia Diduga Beroperasi di Luar Koordinat Izin
Lebak, – Aktivitas pertambangan di wilayah Curugbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. PT Bentonite Banten Indonesia diduga melakukan kegiatan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terlihat sejumlah alat berat beroperasi di area yang diduga berada di luar batas izin resmi. Selain itu, jalur angkutan tambang juga dilaporkan melintasi titik yang tidak tercantum dalam peta koordinat perizinan.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak aktivitas tambang, mulai dari polusi debu, kerusakan jalan, hingga potensi risiko keselamatan bagi pengguna jalan umum.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika terbukti beroperasi di luar titik koordinat WIUP, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi,” ujarnya.Kamis (23/4/2026)
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib mengacu pada wilayah izin yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bentonite Banten Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menantikan langkah dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar area tambang.
(HKZ)
