HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Curug Cibatungeunah Dinyatakan Wilayah Terlarang, Lembaga Adat Baduy Tolak Promosi Wisata

Lebak – Lembaga adat Suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menolak keras beredarnya promosi wisata Curug Cibatungeunah di media sosial.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kanekes sekaligus tokoh adat, Jaro Oom, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat yang bersifat sakral dan termasuk wilayah larangan mutlak.

“Wilayah tersebut adalah kawasan terlarang. Bahkan warga Baduy sendiri tidak diperbolehkan mengunjungi lokasi tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, promosi wisata terhadap kawasan tersebut berpotensi melanggar aturan adat serta mengancam kelestarian lingkungan dan nilai-nilai budaya yang telah dijaga secara turun-temurun.

Menurutnya, tanah ulayat memiliki aturan yang kuat dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial tanpa izin dari lembaga adat.

Lembaga adat juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga mempromosikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar aturan adat kami dihormati dan tidak dilanggar,” tegasnya.

Secara hukum, keberadaan tanah ulayat masyarakat adat telah diakui negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, lembaga adat Baduy mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak sembarangan membagikan atau mempromosikan lokasi di wilayah adat tanpa izin resmi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan alam serta keberlangsungan budaya masyarakat adat di Desa Kanekes.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengembangan wisata harus tetap memperhatikan batasan adat, hukum, dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat.

(HkZ)