Dugaan Ketidaksesuaian Insentif Relawan MBG di Lebak Jadi Sorotan
Lebak,– Dugaan ketidaksesuaian pembayaran insentif relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran insentif yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni pada periode 16–20 Maret 2026, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan jumlah hari kerja relawan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, relawan disebut menjalankan tugas selama beberapa hari. Namun, sebagian di antaranya mengaku menerima insentif yang dinilai belum mencerminkan total hari kerja yang telah dijalani.
Salah satu relawan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan harapannya agar terdapat kejelasan terkait sistem pembayaran tersebut.
“Harapannya ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.Sabtu (18/4/2026)
Selain itu, muncul pula informasi mengenai ketidaksesuaian dalam distribusi konsumsi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Perbedaan antara data perencanaan dan realisasi di lapangan menjadi bahan perhatian yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Situasi ini memunculkan dorongan agar pengelolaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola setempat belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sejumlah pihak menilai bahwa setiap program yang melibatkan masyarakat perlu dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, terutama dalam hal penyaluran hak relawan maupun bantuan kepada penerima manfaat.
Pengawasan dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi serta langkah evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian, sehingga pelaksanaan program dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal.
Selain itu, perlindungan terhadap hak relawan dan penerima manfaat diharapkan tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan program sosial.
(HKZ)
