HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Cilograng Lebak Kembali Mencuat

Lebak – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di sebuah SPBU menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah jerigen berkapasitas sekitar 35 liter diangkut menggunakan kendaraan pick-up jenis Mitsubishi L300 berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di SPBU 35.42304 yang dikelola oleh PT Sinar Mortar Perkasa, yang berlokasi di Jalan Raya Bayah–Cibareno, Desa Pasirbungur, Jumat (03/04/2026).

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, mengingat BBM jenis Pertalite seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Sementara itu, Yosep selaku pengawas SPBU Cilograng saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tetap berpedoman pada surat resmi yang ada. Untuk dokumennya saat ini berada di kantor karena saya sedang libur,” ujar Yosep.

Ia menjelaskan bahwa pengisian BBM subsidi diperbolehkan bagi pihak tertentu seperti nelayan dan petani yang memiliki izin resmi dari dinas terkait. Namun, untuk pelaku usaha pom mini, ia menegaskan tidak terdapat izin resmi.

“Untuk nelayan dan petani ada surat izin. Tapi kalau pom mini, sejauh ini tidak ada izin resminya,” jelasnya.

Yosep juga menegaskan bahwa pihaknya melarang pembelian BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara eceran.

“Kami melarang keras untuk diecerkan kembali. Penyaluran yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan. Untuk yang boleh dijual eceran hanya BBM jenis Pertamax,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak SPBU tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol distribusi BBM setelah keluar dari area SPBU.

“Kalau di luar SPBU, kami tidak bisa mengawasi apakah BBM tersebut dijual kembali atau tidak,” tambahnya.

Di sisi lain, seorang pihak yang disebut berinisial Awn memberikan klarifikasi bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tidak hanya dilakukan oleh dirinya.

“Saat itu bukan hanya saya, ada juga beberapa orang lain yang mengisi menggunakan motor secara bolak-balik membawa jerigen,” ujarnya.

Awn juga menyampaikan keberatan atas rencana pemberitaan tersebut dan menyatakan akan memberikan tanggapan melalui media lain.

Menanggapi hal itu, pihak media menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi, serta tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

( Hkz )