HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cikande 2024–2025 Mencuat, Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Karawang, – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa di Desa Cikande, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kepala desa setempat disebut-sebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dana Desa tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah dialokasikan untuk berbagai program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2024 di Desa Cikande mencapai Rp1.212.032.000. Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan desa siaga kesehatan, pengelolaan bank sampah, peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penanggulangan bencana.

Beberapa rincian anggaran yang tercatat antara lain:

  • Desa siaga kesehatan sebesar Rp290.000.000
  • Pengelolaan bank sampah sebesar Rp20.859.410 dan Rp24.000.000
  • Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp75.439.300
  • Penanggulangan bencana sebesar Rp8.000.000

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.072.895.000, dengan alokasi di antaranya untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp215.000.000 serta program peningkatan produksi tanaman pangan.

Sejumlah pihak menilai, realisasi kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya sebanding dengan kondisi di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Tim kuasa hukum dari media Karbo News menyatakan tengah mengumpulkan data dan berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat sejumlah item kegiatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami akan menyampaikan laporan resmi agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar perwakilan tim.Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, laporan yang disiapkan tidak hanya mencakup Tahun Anggaran 2024 dan 2025, tetapi juga berpotensi menelusuri penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya.

“Kami juga menerima informasi terkait dugaan ketidaksesuaian sejak tahun 2023. Semua data akan menjadi bahan awal dalam proses pelaporan,” tambahnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cikande belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(HKZ)