Ketua Umum DePA-RI Soroti Wacana “War Tiket Haji”, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam
Nusa Tenggara Barat, – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, menyampaikan pandangannya terkait wacana “War Tiket Haji” yang sempat menjadi perbincangan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Luthfi, setiap kebijakan atau wacana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji perlu melalui kajian yang matang sebelum disampaikan ke publik.
“Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya ibadah haji, sebaiknya disampaikan dengan pertimbangan yang komprehensif agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menilai, wacana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam akses calon jamaah haji.
Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menyinggung sejumlah persoalan yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, seperti kasus yang melibatkan First Travel dan Abu Tours, yang berdampak pada banyak calon jamaah.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat.
“Perlu adanya penguatan sistem agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang optimal,” jelasnya.Sabtu (18/4/2026)
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya sistem yang adil dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga dapat memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon jamaah.
Luthfi juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan pembenahan di berbagai aspek, mulai dari regulasi, tata kelola, hingga kualitas pelayanan kepada jamaah.
“Yang utama adalah memastikan penyelenggaraan haji berjalan dengan baik, aman, dan memberikan kenyamanan bagi jamaah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut memberikan pesan kepada para advokat DePA-RI yang baru dilantik agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
(HKZ)
